Sabtu, 13 April 2019

MANAJEMEN PROYEK 2019

SISTEM PROTEKSI KETENAGALISTRIKAN 2019

https://docs.google.com/presentation/d/1vQTIBdJ-MvEbc8Sl60kM0AKPxjBJkY-ktCya9_t9f1Y/edit?usp=sharinghttps://docs.google.com/document/d/1-3M0fbS1aZAspG0lRD1xFiBN1TUotKBamsvV4zPmMw0/edit?usp=sharing

https://docs.google.com/presentation/d/1NZ1olhk4VPib9F1auOiCicxiwMkgZfit5V7EJjAT4u8/edit#slide=id.p1

SERTIFKASI KOMPETENSI KETENAGALISTRIKAN


PAPARAN TAHAPAN UJI KOMPETENSI



Prinsip pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka Sertifikasi Tenaga Teknik adalah : Valid, Konsisten, Fleksibel dan Adil.
Okupasi Jabatan dalam ketenagalistrikan adalah wewenang, tanggungjawab serta tugas yang diemban seseorang di dalam suatu perusahaan yang bergerak di bidang ketenagalistrikan. Okupasi Jabatan ini kemudian diterjemahkan kedalam Kemungkinan Jabatan Kerja sehingga peserta dapat memililih Unit Kompetensi yang sesuai.











Metodologi Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan merupakan acuan bagi Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik dan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor dalam melaksanakan proses penilaian permohonan, penilaian uji kompetensi dan penerbitan Sertifikat Kompetensi untuk:
1, Tenaga Teknik Ketenagalistrikan





2, Asesor Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik




3, Asesor Kompetensi Ketenagalistrikan






 
Klaster Utama Kualifikasi Kompetensi Okupasi Jabatan (Kualifikasi Kompetensi)
Operator atau Pelaksana Operator atau Pelaksana Muda
Operator atau Pelaksana Madya
Operator atau Pelaksana Utama
Analisis atau Teknisi Analisis atau Teknisi  Muda
Analisis atau Teknisi Madya
Analisis atau Teknisi Utama
Ahli Ahli Muda
Ahli Madya
Ahli Utama

SKTTK (Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) dalam Okupasi Jabatan terdapat 2 ketetapan kompetensi antara lain:
1, Kompetensi Inti, merupakan kompetensi yang harus dimiliki dalam melaksanakan pekerjaan
2, Kompetensi Pilihan, merupakan kompetensi tambahan yang dipilih dari beberapa kompetensi yang disesuaikan dengan jenis pekejaan


Pelaksanaan Uji Kompetensi ini bisa diartikan berupa pembuktian dari pengakuan peserta atas kompetensinya dalam Uji Mandiri yang di serahkan peserta sebelum pelaksanaan uji kompetensi. Pelaksanaan Uji Kompetensi ada 3 tahapan Uji yang harus diikuti oleh peserta uji, dalam rangka mengumpulkan bukti Kompetensi peserta yaitu : Keahlian/keterampilan, Pengetahuan dan Sikap.  Tahapan nya antara lain :
1, Uji Tulis sebagai interpretasi dari Pengetahuan, meliputi :




- Soal Essai







- Soal Pilihan Ganda






- Soal Benar - Salah






- Soal Menjodohkan






- Soal Memberikan Label





2, Observasi/Praktek sebagai interpretasi dari Keahlian/Keterampilan. Dalam Uji Observasi ini akan dilaksanakan 1 (satu) siklus kegiatan sesuai dengan persyaratan Okupasi Jabatan yang dimohonkan oleh peserta.
3, Uji Lisan sebagi interpretasi tambahan dari Keahlian/Keterampilan dan interpretasi dari Sikap.

Penilaian hasil uji kompetensi merupakan kesimpulan uji kompetensi dari rekapitulasi hasil Uji Tulis, Uji Praktek dan/atau Uji Observasi dan Uji Lisan yang menyatakan Peserta Uji Kompetensi Kompeten (KP) atau Belum Kompeten (BK) sesuai persyaratan Okupasi Jabatan dan SKTTK.

 
UMPAN BALIK











Umpan Balik disampaikan oleh Tim Uji Kompetensi kepada Peserta Uji Kompetensi yang Belum Kompeten (BK) setelah penilaian hasil uji kompetensi. Umpan Balik juga diberikan oleh Tim Uji Kompetensi kepada Peserta Uji Kompetensi yang Kompeten (KP) dan yang Belum Kompeten (BK) sesuai persyaratan Okupasi Jabatan dan SKTTK.


PAKTA INTEGRITAS











1, Pakta Integritas merupakan surat pernyataan komitmen yang menunjukkan itikad baik untuk bertanggungjawab dan menjalankan tugas sebagai pengguna Sertifikat Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagalistrikan.
2, Peserta Uji Kompetensi yang direkomendasikan Kompeten (KP) oleh Tim Uji Kompetensi harus menandatangani Pakta Integritas dan bermaterai cukup.
3, Dalam hal Peserta Uji Kompetensi menolak menandatangi Pakta Integrasi, Tim Uji Kompetensi harus memberikan penilaian Belum Kompeten (BK) karena nilai sikap (attitude) belum memenuhi.

 
BERITA ACARA HASIL UJI KOMPETENSI











Berita Acara Hasil Uji Kompetensi diuraikan secara ringkas dan padat, antara lain:
1, Hari dan tanggal pelaksanaan Uji Kompetensi




2, Jumlah Peserta Uji Kompetensi






3, Tempat Uji Kompetensi






4, Hasil Uji Kompetensi






5, Umpan Balik








6, Banding (Jika Ada)







7, Pakta Integritas








































































Jumat, 20 Maret 2015

Teknik Ukur Kuantity Mekanikal-Elektrikal

Mata kuliah ini bertujuan untuk membekali para mahasiswa berwawasan pengetahuan dan sikap yang mendalam tentang konsep dan fungsi proyek, serta membekali keterampilan-keterampilan manajerial dalam konteks praktek-praktek administrasi dan manajemen, terutama dalam pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan proyek yang melibatkan pihak-pihak eksternal organisasi (rekanan).
A.Status
  Merupakan matakuliah wajib bagi semua mahasiswa Teknik Ekonomi Konstruksi.

B. Tujuan
 Untuk memahami konsep dan kaedah perhitungan untuk pekerjaan Mekanikal dan  Elektrikal

C.Sasaran
Setelah mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mempunyai kemampuan memahami prinsip perhitungan dan membuat kerja perhitungan berdasarkan Kaedah Perhitungan Standar untuk tujuan penyusunan Bill of Quantity (BQ) dan Estimasi Biaya.

D.Bahasan
Mata kuliah ini meliputi perhitungan kuantitas pekerjaan bidang Mekanikal dan Elektrikal pada bangunan gedung bertingkat/perkantoran, industri dan fasilitas umum.

Senin, 25 Maret 2013

Sistem Proteksi Ketenagalistrikan 2008



Deskripsi Singkat Mata Kuliah
Mata Kuliah Teori Sistem Proteksi mengajarkan konsep dasar dan teori sertapenerapannya didalam mengamankan sistem ketenagalistrikan jaringan distribusia dan Industri dari gangguan internal dan external, sehingga peralatan listrik terhindar dari kerusakan dan kontinuitas penyaluran dapat dipertahankan. Materi teori Sistem Proteksi meliputi : [A] Pengantar Sistem Proteksi, [B] Proteksi Jaringan Distribusi, [C] Proteksi Jaringan Listrik Industri, [D] 
Proteksi Gangguan Tanah, [E] Proteksi Petir .
Mata Kuliah ini diberikan pada semester 4 dan berstatus Wajib bagi mahasiswa Program Studi Teknik Listrik
Dalam mata kuliah wajib ini, materi pembelajaran diberikan dalam bentuk tertulis baik buku ajar yang telah diberikan maupun penjelasan-lanjutnya di papan tulis, diskusi dan tanya-jawab serta penerapannya.. 

Modul 1 : Sistem Ketenagalistrikan
Modul 2 : Konsep Dasar Sistem Proteksi
Modul 3 :
Modul 4 : PENGETANAHAN SISTEM. bab.4
Modul 5 :
Modul 6 :